Jakarta (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 7,5 gram.
“Benar petugas kami di Lapas Sampit berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang haram,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Baca juga: Selundupkan sabu-sabu dalam pempek, digagalkan petugas Lapas Tungkal
Rika mengatakan modus penyelundupan melalui barang yang dibawa pengunjung sudah sangat sering terjadi, sehingga para petugas di lapangan semakin ketat dalam memeriksa barang dari luar sebagai langkah deteksi dini.
Adapun upaya menggagalkan penyelundupan bermula saat seorang laki-laki datang ke Lapas Sampit, Minggu (1/11) pukul 15.15 WIB, untuk mengantarkan titipan barang berupa makanan dan cat dalam kaleng.
Petugas yang menerima kemudian memeriksa isi barang bawaan. Saat diperiksa, ditemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam plastik bening dan plastik kecil hitam di kaleng cat.
“Setelah petugas kami keluarkan barang tersebut, ditemukan barang terlarang berisi narkotika jenis sabu. Petugas yang menemukan langsung melaporkan ke kepala kesatuan pengamanan lapas,” ungkap Kepala Lapas Sampit, Agung Supriyanto.
Baca juga: Sabu satu kilogram dikendalikan oleh narapidana dari lapas
Atas temuan tersebut, Agung mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah dan melaporkan ke Polres Kotawaringin Timur.
“Tentu kami menindak tegas bersinergi dan dengan pihak yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas sebagai bentuk komitmen kami," ucap Agung.
Dia pun menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dalam menghadapi upaya penyelundupan narkoba yang modusnya semakin beragam.
Baca juga: Polisi selidiki jaringan lapas edarkan sabu di Kebon Jeruk