Jambi (ANTARA) - Seluruh alumni Universitas Jambi (Unja) mulai angkatan 2003/2004 wajib melakukan pengecekan kembali data mahasiswa di Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI).
Hal itu disampaikan Rektor Unja melalui Wakil Rektor Bidang Akademik Dr Drs Kamid MSi dalam pengumumannya kepada para alumni kampus itu, Jumat (27/11).
Pengecekan kembali data mahasiswa di PDDIKTI tersebut berkenaan dengan proses verifikasi dan validasi ijazah untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta berdasarkan surat edaran Kementerian Riset Dikti Nomor 5478/A.PI/SE/2017 tanggal 21 Desember 2017 tentang periode awal pelaporan PDDIKTI.
Pengecekan dilakukan di laman www.forlap.ristekdikti.go.id dan http://ijazah.kemendikbud.go.id yakni nama mahasiswa, nomor induk mahasiswa dan nomor ijazah sesuai dengan data di ijazah masing-masing.
Bila data pada Forlap Dikti berbeda dengan ijazah, diminta segera melapor ke biro akademik dan kemahasiswaan Unja dengan mengirimkan scan ijazah (PDF) dan scan data yang tertera di Forlap DIKTI (PDF).
Pelaporan data ke Biro Akademik dan Kemahasisaan Unja paling lambat diterima pada 10 Desember, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti untuk perubahan data ke PDDIKTI, demikian Wakil Rektor Bidang Akademik Unja.
Alumni Unja mulai angkatan 2003/2004 diminta cek data mahasiswa di PDDIKTI
Jumat, 27 November 2020 20:55 WIB