Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jambi, Supriyatno menjelaskan, penyerahan klaim jaminan kematian peserta atas nama Amran diterima ahli waris atas nama Hapsah Putri senilai Rp42 juta.
Kemudian penyerahan klaim jaminan kecelakaan kerja meninggal dunia, jaminan hari tua, jaminan pensiun beserta beasiswa anak peserta atas nama Charles Hutabarat pekerja di PT Mitra Tirta Loka Lestari yang diterima ahli waris atas nama Siti Aisyah senilai Rp166.887.062 dan penyerahan klaim jaminan kematian peserta atas nama Ahmad Zainuddin salah seorang juru parkir Dinas Perhubungan Kota Jambi yang diterima ahli waris atas nama Abdul Malik senilai Rp 42 juta.
Dalam kesempatan itu, selain penyerahan klaim juga ada penyerahan secara simbolis, kartu kepesertaan pekerja informal dari Kota Jambi.
Supriyatno menjelaskan, BPJAMSOSTEK sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan bagi peserta BPJAMSOSTEK bilamana ada peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
"Itu adalah bukti nyata kehadiran BPJAMSOSTEK di Jambi, salah satunya dalam bentuk penyerahan klaim," katanya.
Sebab itu, Supriyatno terus mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK dan berharap dukungan Pemda agar seluruh pekerja di Provinsi Jambi baik pekerja formal dan informal untuk mendapatkan program pemerintah yaitu perlindungan BPJAMSOSTEK karena ini adalah perubahan amanat dari Undang-undang tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.***
Pewarta: DodiEditor : Dodi Saputra
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.