Jambi (ANTARA) - Anggota tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau telah mengamankan seorang pria yang merupakan pelaku penipuan dengan cara menjadi calo untuk masuk Polri dengan kerugian para korban mencapai Rp900 juta.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni YS (43) warga Kelurahan Bencalesung, Kecamatan Tenang Raya Pekanbaru yang ditangkap di Kota Jambi sebagai tempat pelariannya, kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan melalui Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Priyo Purwanto, di Jambi Sabtu.
Pelaku tersebut telah melakukan aksi penipuan terhadap korbannya di kawasan Pekanbaru dan setelah beraksi melarikan diri ke Kota Jambi.
Tim Resmob membantu tim Jatanras Polda Riau, setelah pelaku melakukan aksi penipuan dengan cara menjadi calo untuk masuk polisi dan sudah menerima uang dari korban pelaku langsung melarikan diri ke Jambi.
Kompol Priyo menyampaikan bahwa pelaku tersebut telah melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya yang di iming-iming untuk menjadi anggota polisi dan kedua orang korban tersebut mengalami kerugian mencapai ratusan juta.
"Korban ada dua orang yang di iming iming untuk masuk polisi, korban yang pertama sudah membayar Rp400 juta dan korban kedua membayar Rp500 juta jadi total uang yang diminta pelaku sekitar Rp900 juta," kata Priyo.
Pelaku tersebut diamankan tim Resmob Polda Jambi dan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada hari Sabtu (16/1) sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan RT 35 Perumahan Graha Cendana, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Kota Baru.
"Pelaku pagi tadi kita tangkap di rumah kediaman saudaranya," kata Kompol Priyo.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Jambi dan selanjutnya akan dilimpahkan serta penyelidikan ke Polda Riau.
Resmob Polda Jambi ringkus calo penerimaan Polri
Sabtu, 16 Januari 2021 23:01 WIB