Palembang (ANTARA) - Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 131 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi yang dikemas dalam 43 kantong plastik di perairan Sungai Musi, Sabtu (23/1) malam.
"Penyelundupan narkoba yang diduga melalui jalur laut Selat Bangka digagalkan petugas ketika dua tersangka kurir dan bandar yang identitasnya dirahasiakan untuk kepentingan pengembangan kasus berada wilayah perairan Kampung Jekik, Desa Giliran Dusun 3 Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, " kata Kabid Brantas BNN Provinsi Sumsel, Kombes Pol.Habi Kusno, di Palembang, Minggu.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi merupakan pengembangan kasus oleh tim BNN Pusat bersama BNN Provinsi Sumsel.
Setelah dilakukan koordinasi, tim gabungan turun ke tempat kejadian perkara (TKP) jalur sungai dengan menggunakan perahu cepat (speedboat) dengan hasil cukup memuaskan, katanya.
Pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup besar pada awal 2021 ini menjadi perhatian khusus untuk dikembangkan guna mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap sabu-sabu dan pil ekstasi itu.
Untuk mengembangkan kasus narkoba tersebut, dua tersangka yang diamankan di BNN Sumsel dalam pemeriksaan intensif.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapat pasokan narkoba asal Malaysia dari jaringannya di Riau dikirim melalui jalur laut.
Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan provinsi lainnya.
Untuk mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkoba, selain menggalakkan operasi pemberantasan pihaknya juga mengharapkan partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat melaporkan kepada BNN atau aparat kepolisian terdekat jika mengetahui di sekitar permukiman dan tempat aktivitasnya ada penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ujarnya.
BNN Sumsel menggagalkan penyelundupan 131 kg sabu di Sungai Musi
Minggu, 24 Januari 2021 21:28 WIB