Jambi (ANTARA) - Sidang pembajak film Keluarga Cemara karya rumah produksi Visinema Pictures dengan terdakwa Aditya Fernando warga Jambi digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari rumah produksi.
Terdakwa Aditya Fernando membajakan film Keluarga Cemara yang didistribusikannya melalui website yang menyediakan layanan streaming film "Duniafilm21".
Atas perbuatannya tersebut, website yang dikelola terdakwa dilaporkan oleh pihak Visinema, dan terdakwa selaku pengelola harus berurusan dengan hukum.
Terdakwa Aditya duduk di kursi pesakitan karena perbuatannya. Visinema Pictures dirugikan secara materil dan non materil.
Manajer Distribusi PT Visinema Pictures, Putro Mas Gunawan, selaku pelapor memberikan kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri Jambi.
Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Putro mengungkapkan, dia menemukan puluhan situs streaming ilegal yang menayangkan film produksi Visinema. Salah satunya adalah Duniafilm21.
"Awalnya ada yang memberitahu kalau ada film dibajak. Kemudian saya googling (pencarian dengan mesin pencari Google). Setelah digoogling memang ditemukan puluhan website yang menayangkan film kami secara ilegal," kata Putro.
Dengan temuan itu, kata Putro, pihaknya melaporkan website-website itu ke pihak kepolisian.
"Terkait terdakwa, saudara tahu kalau terdakwa memiliki situa ilegal? tanya penuntut umum Kejari Jambi, Hariyono.
"Sebelumnya tidak tahu. Sekarang, setahu saya duniafilm21. (Diketahui) Dari penyidik," kata saksi.
"Film apa yang dibajak? tanya penuntut umum lagi.
"Keluarga cemara," jawab saksi.
Akibat pembajakan itu, kata saksi, Visinema dirugikan secara materil dan materil. Seharusnya, pihak ketiga yang ingin menayangkan film miliki Visinema harus dengan izin dan kontrak.
"Berapa biasanya kontrak dengan pihak ketiga? tanya penuntut umum.
"Antara USD 200 ribu sampai USD 500 ribu," jawab saksi.
Terkait keuntungan yang didapatkan terdakwa, penuntut umum menanyakan apakah website yang dikelol terdakwa terdapat iklan atau tidak. Saksi mengungkapkan, saat melakukam pencarian dia memang menemukan iklan di website yang menanyangkan film milik Visinema.
Di penghujung sidang, hakim mengkonfirmasi terkait keterangan saksi kepada terdakwa. "Keterangan saksi ini, benar, salah atau tidak tahu? tanya hakim.
"Kurang tau yang mulia," kata terdakwa yang tidak didampingi penasehat hakim
Sidang ditunda hingga pekan depan, Kamis 4 Februari 2021 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya, terdakwa Aditya Fernando Phasyah dilaporkan oleh pihak PT Visinema Pictures pada April 2020 atas dugaan pidana pembajakan film Keluarga Cemara yang diproduksi Visinema. Terdakwa Aditya ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 29 September 2020.
Aditya ditangkap di kawasan The Hok, Jambi Selatan, Kota Jambi. Sementara rekan Robby Bhakti Pratama masih menjadi buronan hingga saat ini.
Penuntut Umum Kejati Jambi, Hariyono, sebelumnya mendakwa Aditya melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa disebut memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau Dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Terdakwa disebut mengunggah film bajakan melalui website http://95.217.177.179/, atau DUNIAFILM21. Terdakwa mengunggah ribuan film-film di platform tersebut. Salah satunya film produksi Visinema, Keluarga Cemara.
Dalam dakwaan penuntut umum disebutkan, hal itu dilakukan terdakwa dengan tujuan mengambil keuntungan dari iklan yang didaftarkan pada platform tersebut. Nama besar film Keluarga Cemara mampu menarik banyak pengunjung situs. Hal itu diharapkan mampu menarik iklan-iklan.
Dalam dakwaan itu disebutkan kalau tarif iklan yang didaftarkan berkisar dari Rp 1.500.000 hingga Rp 3.500.000/iklan untuk durasi 30 hari.
Terdakwa mendapat keuntungan dari iklan tersebut yang kemudian dibagi rata dengan Robby yang masih buron.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya adalah buku tabungan yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi. Kemudian, kartu ATM, flashdisk, laptop, perangkat komputer dan handphone.
Terdakwa Aditya didakwa dengan pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang pembajakan film Keluarga Cemara hadirkan saksi di Pengadilan Jambi
Kamis, 28 Januari 2021 23:13 WIB