Jambi (ANTARA) - Ditreskrimum Polda Jambi sedang menangani kasus penganiayaan yang dilakukan oknum kontraktor terhadap seorang rekanannya terkait urusan bisnis yang berujung hutang piutang sehingga terjadi keributan dan aksi penganiayaan terhadap korban.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku Edy Manto (51) terhadap korban Antoni Ryant (49) sudah masuk dalam tahap pemberkasan perkara," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan, Rabu.
Dalam perkara ini Edy Manto melakukan penganiayaan terhadap Antoni yang awalnya dari hubungan bisnis dimana pelaku membeli sebidang tanah milik korban yang mana pembayaran tidak selesai sehingga berujung hutang piutang yang menyebabkan keributan antar mereka berdua.
Aksi keributan antara kedua rekan kerja itu terjadi di rumah pelaku Edy Manto di Jalan Raden Wijaya RT 25 Nomor 146, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi pada Desember 2020.
Dalam pertemuan itu, awalnya korban Antoni Riyant datang menemui pelaku hanya untuk menagih sisa uang pembayaran penjualan tanah miliknya yang dibeli Edy Manto.
Namun pada pertemuan tersebut antara korban dan pelaku tidak terjadi kesepakatan pembicaraan terkait hutang piutang, sehingga pelaku Edy Manto jadi emosi dan melakukan penganiayaan yang berujung penusukan terhadap korban yang luka tusuk dibagian paha dengan obeng.
Atas kejadian tersebut, korban Antoni Ryant melaporkan pelaku Edy Manto ke Polda Jambi dengan bukti visum dari rumah sakit dan kini kasusnya dalam proses hukum oleh penyidik Subdit III Direskrimum Polda Jambi.
Perbuatan Edy Manto dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus ini oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum akan digelar rekonstruksi untuk memastikan perkaranya. kata Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Polda Jambi tangani kasus kontraktor aniaya rekan bisnis
Rabu, 24 Februari 2021 20:16 WIB

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan.(ANTARA/HO).