Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ProvinsI Jambi melakukan koordinasi internal untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 yang akan dilakukan di 88 TPS yang tersebar di 15 kecamatan dalam lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
"Tahap awal yang akan kita lakukan yakni koordinasi internal bersama lima KPU kabupaten dan kota terkait dengan persiapan pelaksanaan PSU ini," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M Subhan saat dihubungi via telepon, Selasa.
Lima KPU Kabupaten dan kota yang akan melaksanakan PSU tersebut, yakni KPU Kota Sungai Penuh, KPU Kabupaten Kerinci, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Lima kabupaten dan kota tersebut akan melakukan perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang baru. Sesuai dengan putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi. Dan mekanisme perekrutan tersebut berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU).
"Kami juga akan melakukan rapat koordinasi terkait dengan anggaran yang akan digunakan untuk pelaksanaan PSU tersebut, terkait dengan honor petugas, pengadaan logistik dan lain-lain," kata M Subhan.
Dijelaskan M Subhan, PSU pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 tersebut dilaksanakan dalam waktu 60 hari kerja. Proses dan tahapan pelaksanaan PSU tersebut dilaksanakan sampai dengan 27 Juni 2021.
"Kapan hari H PSU tersebut nanti akan kami plenokan, saat ini masih melakukan koordinasi dan persiapan," kata M Subhan.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari A Kadir mengatakan pihaknya siap melaksanakan PSU pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. PSU di Kabupaten Batanghari dilaksanakan di tujuh TPS yang tersebar di tujuh desa dalam empat kecamatan. Yakni Kecamatan Mersam, Bajubang, Maro Sebo Ulu dan Kecamatan Muara Bulian.
"Kami siap melaksanakan PSU Pilgub Jambi dan saat ini tengah menunggu instruksi untuk tahapan pelaksanaannya," kata A Kadir.
KPU Provinsi Jambi menghimbau kandidat yang akan mengikuti PSU Pilgub Jambi untuk sama-sama menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Serta kandidat untuk tetap menjaga kondusifitas, ketertiban dan keamanan. Mengingat PSU tersebut dilaksanakan masih dalam masa pandemi COVID-19.
KPU Provinsi Jambi melakukan koordinasi internal pelaksanaan PSU
Selasa, 23 Maret 2021 20:57 WIB