MUARABULIAN (ANTARA) - Pasca keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Gubernur dan Gubernur Jambi, tujuh TPS di Kabupaten Batanghari dipastikan bakal digelar pemilihan suara ulang (PSU).
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Kadir dikonfirmasi terkait persiapan PSU menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih penunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Jambi.
"Kita akan koordinasi dan mengikuti petunjuk lebih lanjut dari KPU Provinsi Jambi terkait keputusan MK ini," kata Kadir
Berdasarkan amar putusan MK bernomor 130/PHP.GUB/XIX/2020, ada tujuh TPS di Kabupaten Batanghari yang harus digelar PSU, masing masing berada di Kecamatan Bajubang (3 TPS), Kecamatan Muarabulian (1 TPS), Mersam (2 TPS) dan Marosebo Ulu (1 TPS).
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Provinsi Jambi, untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan pemungutan suara ulang tersebut.
PSU di 7 TPS, KPU Batanghari tunggu petunjuk Provinsi
Rabu, 24 Maret 2021 19:51 WIB