JAMBI (ANTARA) - Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN-STS) Jambi melakukan pengukuran tanah di Jalan Arief Rahman Hakim Telanai Pura Kota Jambi pada Kamis (20/5) didampingi oleh BPN dan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi.
Wakil Rektor II UIN STS Jambi, As’ad Isma di Jambi mengatakan, pengukuran tanah ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan persoalan tanah milik UIN yang sudah lama dihuni oleh masyarakat. Sejak 2018 lalu, pihak UIN menyebutkan telah melakukan pendekatan kepada masyarakat yang mendiami tanah tersebut namun solusi belum ditemukan. Hingga hal tersebut menjadi temuan BPK yang mempertanyakan perihal aset tanah itu.
“Dari 2018 sudah melakukan pendekatan dan mediasi dengan warga, ternyata belum berhasil. Maka kami memandatkan kepada Kejaksaan, mengingat ini terkait dengan aset negara. Kita terus melakukan pendekatan agar tidak ada yang merasa terpojokan, kita hanya mengembalikan hak UIN,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejak tahun 1977 tanah itu sudah menjadi milik UIN yang berasal dari hibah Pemprov Jambi sesuai sertifikat No 13 tahun 1977 dengan luas tanah 100.117 meter persegi. As’ad menegaskan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan warga dan memberikan kesempatan kepada warga untuk menunjukkan sertifikat yang dimiliki. Namun, hanya terdapat satu warga yang memiliki sertifikat tanah. Dari situ, pihak UIN kembali meminta BPN untuk melakukan pengukuran ulang sehingga dapat memastikan batasan tanah milik perguruan tinggi itu.
“Hari ini baru mengukur, mencari titik kordinat. Kalau memang ada yang merasa kurang akhirnya kita kembalikan ke pengadilan, supaya pengadilan yang memutuskan ini tanah UIN atau warga. Kalau kami mengatakan ini tanah UIN berdasarkan sertifikat, alat bukti cuma sertifikat. Kita diminta BPK untuk menyelamatkan asset. Semua bisa saja mengklaim, jadi kalau dianggap menindas kami tegaskan tidak ada niatan kami untuk menindas warga tidak perlu resah,”jelasnya.
Perwakilan tim kejaksaan yang bertindak sebagai pengacara negara Kejati Jambi, Kamin yang turut hadir dalam proses pengukuran lahan asset milik UIN ini menegaskan, bahwa sebelum lebaran pihaknya sudah mengundang warga yang kini menempati lahan tersebut untuk menunjukan bukti kepemilikan tanah untuk diserahkan kepada pihak jaksa pengacara Negara.
“Namun pada waktu itu yang punya sertifikat hanya 1 orang dari 28 orang yang hadir. Hari ini kita ukur sekaligus menempatkan patok-patok,” ujarnya.
Proses pengukuran tanah ini juga dihadiri oleh Camat, Lurah dan Ketua RT 34 serta aparat keamanan. Adapun lokasi tanah yang diukur berada disekeliling gedung dan seberang kampus UIN STS Jambi.
Sementara itu, Satria Budi salah seorang warga mengharapkan adanya mediasi kembali untuk penjelasan permasalahan ini.
UIN STS Jambi bersama Kejati dan BPN ukur aset tanah di Telanaipura
Kamis, 20 Mei 2021 15:15 WIB