JAMBI (ANTARA) - Calon penumpang pesawat di Bandara Sultan Thaha Jambi masih harus menunjukkan bukti negatif rapid test antigen atau PCR maksimal 1 X 24 jam dan hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan ini sesuai dengan surat edaran terkait perpanjangan masa pengetatan perjalanan pasca pelarangan mudik yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Manager of Airport Operation and Service Bandara Sultan Thaha Jambi, Verry Rizki Permana di Jambi mengatakan, sesuai ketentuan maka penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi wajib mentaati ketentuan dokumen perjalanan yang sama seperti sebelumnya dimana hasil negatif tes PCR maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan hasil negatif tes genose C19 sebelum keberangkatan.
"Iya mengacu ke SE Addendum terbaru yang diperpanjang hingga 31 Mei 2021. Artinya penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi juga mengacu kesana, khusus bagi pelaku perjalanan antar daerah di dalam pulau Sumatera dan dari pulau Sumatera menuju Jawa," kata Verry pada Selasa (25/5).
Mendukung hal ini, pihak Bandara Sultan Thaha Jambi juga sudah memfasilitasi penumpang dengan menyediakan Airport Health Center di Bandara Sultan Thaha Jambi. Dengan fasilitas ini, calon penumpang menjadi lebih mudah ketika hendak melakukan pengambilan sample rapid test antigen dan Genose C19. Selain itu, pihaknya memastikan hasil tes rapid antigen atau PCR dan Genose C19 juga sudah terintegrasi dengan aplikasi eHAC.
Sementara itu, untuk jumlah penumpang di Bandara Sultan Thaha Jambi dikatakan Verry masih cenderung stabil. Per hari jumlah pumpang pesawat dari kedatangan dan keberangkatan rata-rata berjumlah 1.600 sampai 1.800 penumpang per hari.
"Sampai saat ini jumlah penumpang masih stabil, rata-rata masih di bawah 2 ribu," ujarnya.
Pengetatan diperpanjang penumpang pesawat masih harus tunjukan bukti rapid antigen 1x24 jam
Selasa, 25 Mei 2021 16:53 WIB