Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menyatakan pada tahun 2022 mendatang merupakan tahun pertama Pemerintah Provinsi Jambi menerapkan program dua miliar satu kecamatan (Dumisake).
"Tahun 2022 merupakan tahun pertama implementasi visi Jambi Mantap, salah satunya program Dumisake yang dilaksanakan melalui dua mekanisme yaitu belanja pada perangkat daerah dan bantuan keuangan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota serta Pemerintah Desa," kata Al Haris di Jambi, Selasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Al Haris saat Paripurna di DPRD Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan kebijakan umum PBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2022.
Al Haris menjelaskan pada tahun 2022 merupakan tahun pemulihan ekonomi, sehingga dukungan dan bantuan dana untuk pemerintah daerah dan pemerintah desa diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi di daerah. Pada tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi diasumsikan pada kisaran 3,1 persen sampai dengan 4,3 persen.
Asumsi tersebut di buat dengan melihat beberapa indikator atau base line di tahun 2021, dimana ekonomi Jambi di proyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,25 persen sampai dengan 2,01 persen.
"Terdapat prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 ini, antara lain keberhasilan penanganan COVID-19, dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global," kata Al Haris.
Dan untuk laju inflasi terus dilakukan upaya-upaya pengendalian inflasi serta pengefektifan tim pengendali inflasi daerah (TPID), dimana pada tahun 2022 inflasi daerah di jaga pada kisaran 3 persen. Sedangkan asumsi indikator ekonomi makro daerah lainnya seperti tingkat pengangguran terbuka diasumsikan sebesar 4,12 persen sampai dengan 5,11 persen dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 persen sampai dengan 7,10 persen.
Selain program Dumisake, Pemerintah Provinsi Jambi turut menggulirkan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menutupi pembiayaan yang tidak dapat dilakukan melalui program Dumisake. Komponen yang di biayai melalui bantuan keuangan tersebut diantaranya bantuan operasional lembaga adat desa dan kelurahan, honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji serta TPA.
Kemudian bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Serta insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur pedesaan.
Besaran bantuan keuangan tersebut yakni Rp100 juta per desa dan kelurahan dengan total alokasi anggaran untuk bantuan keuangan tersebut sebesar Rp156,2 miliar.
Gubernur: Tahun 2022 Jambi gulirkan program "Dumisake"
Selasa, 19 Oktober 2021 14:11 WIB