Jambi (ANTARA) - BKKBN Provinsi Jambi menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Tanjungjabung Barat dalam rangka konsultasi/koordinasi tentang Penyuluh Keluarga Berencana (PKB). Pertemuan digelar di ruang rapat Bulian Kantor BKKBN Provinsi Jambi, Kamis (21/10).
Konsultasi/kordinasi Komisi III DPRD Tanjungjabung Barat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Hamdani dan disambut langsung Kepala Perwakilan BKKBN Jambi, Munawar Ibrahim.
Munawar menyambut baik kunjungan tersebut dalam rangka mendorong program BKKBN yang berdampak pada pembangunan Program Bangga Kencana.
Sementara dalam paparan Kaper BKKBN yang disampaikan Sekretaris Dinas BKKBN, menjelaskan, Penyuluh Keluarga Berencana yang disingkat PKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan fungsional tertentu untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Sedangkan Petugas Lapangan Keluarga Berencana atau PLKB adalah Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang sebagai jabatan pelaksana untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan, pelayanan, evaluasi, dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga.
Adapun sasaran kerja PKB meliputi, pendataan dan pemetaan keluarga, pertemuan perencanaan dan evaluasi, pertemuan koordinasi mitra kerja tingkat desa/kelurahan, pertemuan koordinasi mitra kerja tingkat Kecamatan dan pertemuan lengkap Institusi masyarakat perdesaan/perkotaan (IMP).
Kemudian penyuluhan dan penggerakan masyarakat, pembinaan PPKBD dan Sub PPKBD, pembinaan kelompok-kelompok kegiatan, pelayanan dan Pembinaan KB, pemantauan ketersediaan alat obat kontrasepsi di fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya, pembinaan Kampung KB, pengelolaan administrasi, penyediaan dan penyebarluasan data dan informasi program KKBPK, penyuluhan Program KKBPK dan peningkatan kapasitas Penyuluh KKBPK.
Untuk penempatan tenaga Penyuluh KKBPK, dilakukan dengan mempertimbangkan tiga aspek, yakni jumlah keluarga dan jumlah penduduk, jumlah desa atau jumlah kelurahan. dan daerah perkotaan dan pedesaan dengan geografis yang berat atau daerah terpencil, tertinggal dan perbatasan.
Kunjungan Komisi III DPRD Tanjungjabung Barat tersebut, juga menanyakan proses perekrutan PKB, dimana di Tanjungjabung Barat, PKB minus 15 orang. Sebab diketahui, Tanjungjabung Barat dengan 13 kelurahan, 134 desa hanya memiliki 14 PKB ASN dan 21 PKN Non-ASN.
Menurut Komisi III DPRD Tanjungjabung Barat, idealnya PKB di Tanjungjabung Barat berjumlah 49 orang. Artinya saat ini terdapat kekurangan PKB sebanyak 11 orang.
Terkait hal itu, Munawar Ibrahim menjelaskan, kebutuhan PKB secara nasional ditetapkan oleh Kepala BKKBN pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat Meneteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Kemudian kebutuhan PKN yang telah ditetapkan oleh Kepala BKKBN tidak seluruhnya direalisasikan, Menpan-RB dapat mempertimbangkan sebagai tambahan usulan kebutuhan PKB untuk tahun berikutnya.***
BKKBN Jambi terima kunjungan DPRD Tanjungjabung Barat
Jumat, 22 Oktober 2021 11:02 WIB