Jambi (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPRD daerah itu mengkonsultasikan sertusan kasus konflik lahan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam keterangan tertulis yang di terima di Jambi, Selasa (22/2), rombongan wakil rakyat Jambi diterima oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan RB Agus Widjayanto, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Irjen Pol. Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat M Adli Abdullah, Karo Humas Yulia Jaya dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto menyampaikan bahwa Pansus Konflik Lahan telah bekerja selama 5 bulan lebih.
Dalam kurun waktu tersebut, pansus telah menerima 105 laporan terkait konflik lahan di Provinsi Jambi yang bersumber dari masyarakat, NGO, maupun pemerintah.
"Dari 105 kasus tersebut, kami laporkan 25 kasus ke ATR/BPN, kami harap ada formulasi untuk penyelesaian berbagai kasus konflik lahan di Jambi," kata Edi Purwanto.
Edi berharap dengan bantuan data dan solusi dari Kementerian ATR/BPN, Pansus Konflik Lahan Provinsi Jambi akan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi solusi jangka panjang dan paripurna bagi berbagai persoalan konflik lahan yang terjadi di Indonesia.
"Kita butuh data-data dari BPN. Tapi selama ini kami seperti mengalami kebuntuan. Kita nggak mau permasalahan ini jadi bom waktu, dan hanya memberikan solusi sementara, seperti memberikan gula-gula ke anak-anak," tegas Edi.
Edi menambahkan bahwa konflik lahan hanya sebagian dari permasalahan agraria di Provinsi Jambi. Selain konflik lahan, masalah tapal batas juga banyak terjadi di Jambi.
"Awalnya kita kasih nama Pansus Agraria, tapi pasti nggak cukup waktu kerja 6 bulan, jadi kita fokus ke konflik lahan dulu," jelas Edi menanggapi salah satu pejabat kementerian yang mengingatkan agar Pansus tidak hanya fokus ke konflik lahan, tapi juga memperhatikan permasalahan tapal batas dan berbagai persoalan agraria lainnya.
Ketua Pansus Konflik Lahan Wartono Triyan Kusumo menyatakan bahwa mayoritas penyebab terjadinya konflik lahan, khususnya antara masyarakat dan perusahaan adalah karena izin konsesi yang diberikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Perusahaan yang dapat izin langsung menggusur masyarakat yang sudah lebih dulu mendiami dan memanfaatkan lahan.
"Pertanyaanya, apakah pemerintah pusat tidak melihat dulu sebelum memberikan izin, atau memang perusahaannya yang nakal," tanya Wartono.
Menanggapi berbagai informasi, pertanyaan dan kritikan dari Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi. Dirjen Agus Widjayanto menyampaikan bahwa pihaknya dibatasi kewenangan antara kawasan hutan dan areal lainnya. Menurutnya, kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Meski demikian, Pak menteri sangat concern dengan isu-isu konflik pertanahan," tegas Agus.
Sementara, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Hary Sudwijanto menyampaikan bahwa Menteri memerintahkannya untuk membentuk satgas mafia tanah.
"Selama ini kami melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan APH (Alat Penegak Hukum)," jelas Hary.
Di akhir pertemuan, Dirjen Agus menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk percepatan penyelesaian kasus pertanahan di Provinsi Jambi yang telah dilaporkan ke Pansus dan Kementerian.
"Komitmen kita, kasus pertanahan harus berkurang. Untuk mencegah konflik ini. Pertama kami akan perbaiki internal, kualitas produk dan regulasi kebijakan," katanya menambahkan.
DPRD Jambi konsultasikan seratusan konflik lahan ke Kementerian ATR
Selasa, 22 Februari 2022 18:52 WIB