Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan mendengarkan aspirasi mereka terkait revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pertemuan yang diadakan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rabu (23/2) itu, Ida menyampaikan apresiasinya Konfederasi KASBI mau berdialog tentang aturan JHT, mengingat revisi itu tentu memperhatikan masukan banyak pihak terutama dari para pekerja.
Dalam beberapa waktu ke depan, pihak Kemnaker akan intensif melakukan dialog dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal itu dilakukan untuk menyerap berbagai aspirasi yang dijadikan pertimbangan perbaikan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Baca juga: Menaker jelaskan latar belakang penerbitan aturan JHT ke serikat buruh
Baca juga: Menaker temui SP dan buruh dari KSPI tampung aspirasi terkait JHT
Ida mengatakan bahwa pihaknya mulai menampung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh juga pengusaha. Selain itu secara simultan didengarkan masukan dari para pakar, seperti pakar hukum, sosiologi dan lain-lain.
"Jadi nanti kalau sudah ditampung semua, maka baru kita bawa ke LKS Tripartit Nasional. Jadi dibalik polanya, yang banyak dan besar dulu baru ke LKS Tripartit Nasional," tutur Menaker.
Dalam kesempatan pertemuan itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Konfederasi KASBI, Nining Elitos juga menyampaikan apresiasi kepada Menaker yang telah menerima dan merespons aspirasi dari serikat pekerja untuk melakukan revisi terhadap Permenaker 02/2022.
Baca juga: Airlangga: Pemerintah akan sosialisasikan Permenaker soal JHT
Baca juga: Menaker ajak pimpinan serikat pekerja berdialog soal JH