Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi kembali menyurati Direktur Pembinaan Pengusaha Batu Bara Dirjen Minerba Kementerian ESDM terkait penertiban bagi angkutan batu bara yang melanggar jam operasional.
" Kita surati agar bisa menertibkan angkutan batu bara yang tidak sesuai prosedur, ” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Dhafi, Senin.
Dia menerangkan dalam surat yang dikirimkan pada 17 November tersebut tertulis kepada Direktur Dirjen Minerba ESDM bahwa Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Polres jajaran bersama Pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan penindakan dalam rangka pengaturan lalu lintas angkutan batu bara di Provinsi Jambi sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor 4.E/MB.05/DJB.B/2022 dan Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 serta Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor : SE 1165/DISHUB, 3.1./V/2022 dengan hasil temuan banyak angkutan batubara yang masih melanggar ketentuan dimana melakukan pengangkutan di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Dia menjelaskan bahwa masih banyak angkutan batu bara yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya juga telah melakukan pendataan serta penindakan terhitung sejak 13 November sampai dengan 16 November 2022 tercatat 69 kendaraan yang sudah ditindak oleh kepolisian Jambi.
” Pelanggaran yang dilakukan yaitu melanggar jam operasional kami tindak sebanyak 47 kendaraan, melanggar muatan atau melebihi tonase sebanyak 8 kendaraan, tidak memiliki kelengkapan administrasi sebanyak 14 kendaraan,” katanya menjelaskan.
Selama tiga hari, kata dia Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas jajaran Polda Jambi telah melakukan penindakan dengan sanksi tilang. Dia menyebutkan yang mana berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, disampaikan saran tindak lanjut penanganan pelanggaran angkutan batu bara untuk merealisasikan sanksi administratif.
” Kami minta kepada Dirjen Minerba untuk menindaklanjuti hasil temuan angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan, ” katanya menegaskan.
Dengan surat yang telah dikirimkan Ditlantas Polda Jambi ini diharapkan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ) agar diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan Dirjen Minerba yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 BAB VIII Pasal 95 ayat dua berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha serta pencabutan izin operasional.
” Harapan kami jika masih ditemukan angkutan batu bara yang tidak mengikuti aturan untuk di tindak tegas, dan jika perlu cabut izin operasional, ” katanya menegaskan.
Polda Jambi minta Ditjen Minerba sanksi angkutan batu bara melanggar
Senin, 21 November 2022 17:56 WIB