Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di daerah itu dimana terdapat sembilan pengedar yang diamankan.
" Dari sembilan orang pengedar itu, dua diantaranya adalah perempuan," kata Kapolresta Jambi Komisaris Besar Polisi Eko Wahyudi, Rabu.
Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu sebanyak 6,21 gram dan pil ekstasi sebanyak 75 butir.
"Jumlah sabu jika dirupiahkan sebesar Rp 7,8 juta dan pil ekstasi sebesar Rp
26,2 juta," ungkapnya.
Dari sembilan orang tersangka yang diamankan tersebut, terdapat satu orang tersangka yang merupakan seorang residivis.
"Satu orang tersangka residivis dengan kasus yang sama sebagai pengedar sabu," katanya menjelaskan.
Dia menjelaskan berdasarkan keterangan dari para pelaku, barang bukti tersebut dipasarkan di sekitaran Kota Jambi. Barang haram tersebut kemudian diedarkan ke tempat - tempat hiburan malam
"Kemudian, barang bukti ini mereka edarkan di beberapa tempat hiburan," terangnya.
Terkait asal barang bukti yang diamankan, kata dia, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.
"Itu masih kita telusuri. Kemungkinan barang bukti berasal dari luar Kota Jambi. Saya tidak bisa sebutkan Kabupaten maupun Provinsi," katanya menerangkan.
Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Kemudian, pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.