Jambi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi menelusuri dugaan pelanggaran pada seleksi anggota panitia pemilihan kecamatan (ppk) dan panitia pemungutan suara (pps) Kabupaten Merangin dan Kerinci.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Edison dalam keterangan tertulis yang diterima di Jambi, Jumat, mengatakan menyikapi informasi yang beredar terkait dugaan adanya pungutan liar diduga terjadi dalam proses seleksi anggota ppk dan pps Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, maka KPU Provinsi Jambi mengambil kebijakan menelusuri dugaan tersebut.
"Membentuk tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota ppk dan pps ke Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci," katanya.
Selain itu, KPU Jambi juga mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon atau whatsapp atau hotline pengaduan.
Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi ppk dan pps untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi.
Kemudian pelaporan yang masuk akan ditelusuri lebih lanjut melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin.
Ia menyebutkan bahwa laporan wajib dengan menyertakan minimal dua alat bukti yang valid.
KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor, laporan yang menyertakan minimal dua alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KPU telah membuka pendaftaran ppk pada April 2024 lalu dan pps pada 2 Mei 2024.
KPU Jambi telusuri dugaan adanya pelanggaran seleksi ppk dan pps
Minggu, 19 Mei 2024 7:29 WIB