Jambi (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jambi memvonis hukuman mati untuk dua terdakwa kasus narkoba dengan kepemilikan 52 kilogram jenis sabu.
Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban di Jambi, Rabu, mengatakan kedua terdakwa yaitu Fanny Susanto (46) seorang pekerja swasta dan M. Afif (27) oknum pegawai lapas Jambi.
Keduanya divonis hukuman pidana mati setelah terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dengan melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua orang terdakwa dijatuhkan vonis hukuman pidana mati sesuai dengan tuntutan dan tidak ada yang meringankan terdakwa. Keduanya terbukti secara sah dan bersalah menerima dan mengedarkan narkotika Golongan 1.
Penasehat hukum kedua terdakwa Ahmad mengatakan pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim dikarenakan pihaknya tidak menerima putusan pidana mati terhadap terdakwa.
Sebelumnya diberitakan bahwa Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 52,4 kg.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pada 6 Januari 2024 Polresta Jambi mendapatkan informasi bahwa di kawasan Simpang Empat Sipin, Telanaipura, Kota Jambi akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang akan dikirim ke Jakarta.
Personel langsung mendatangi TKP dan menemukan sebanyak 20 paket besar yang diduga narkoba jenis sabu yang disimpan dalam satu tas hitam.
Setelah itu personel melakukan pengembangan sampai ke Jakarta, dan pada 7 Januari 2024, polisi mengamankan seorang laki-aki berinisial F di Jakarta.
Dari pengembangan polisi kemudian mengamankan seorang pelaku lainnya berinisial MA dengan barang bukti 32 kg sabu di kawasan Telanaipura. Pelaku Ma mengakui bahwa dia lah yang mengirimkan 20 kilogram sabu ke Jakarta.
PN Jambi vonis hukuman mati dua terdakwa 52 kg sabu
Rabu, 30 Oktober 2024 19:37 WIB