Jambi (ANTARA) - Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), menggelar rapat koordinasi terkait penilaian dan verifikasi desa atau kelurahan sadar hukum secara periodik dimana acara ini dilaksanakan secara virtual melalui platform zoom, Kamis (9/1).
Kanwil Kementerian Hukum Jambi yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Alex Cosmas Pinem beserta Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum turut mengikuti dari ruang Rapat.
Agenda rapat utama yakni membahas penguatan penilaian atau verifikasi serta teknis pemenuhan data dukung berdasarkan indikator desa dan kelurahan sadar hukum.
Rapat dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah, Divisi Peraturan Perundang-Undangan, serta Pejabat Fungsional dan Struktural di pemerintah daerah, yang bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program desa atau kelurahan sadar hukum berjalan sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran hukum di masyarakat sebagai bagian dari pembangunan budaya hukum dan salah satu caranya adalah dengan membangun pos bantuan hukum desa di seluruh Indonesia.
"Pos bantuan hukum yang berada di tiap Desa Sadar Hukum menjadi tempat bagi warga desa yang memiliki masalah hukum, jadi ketika mereka memiliki masalah hukum, mereka tahu harus kemana untuk mendapat pencerahan," kata Kristomo.
Pos bantuan hukum akan memberikan empat layanan utama, meliputi informasi hukum, konsultasi hukum, mediasi, serta memberikan rujukan kepada masyarakat atas permasalahan yang mereka alami.
Secara teknis, guna mewujudkan layanan tersebut, BPHN perlu melakukan proses verifikasi dan penilaian terhadap desa atau kelurahan sadar hukum.
Terkait hal itu, Penyuluh Hukum Madya Heni Indrawati menjelaskan seputar teknis penilaian dan verifikasi desa atau kelurahan sadar hukum.