Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Kepolisian resort (Polres) Batanghari telah mengamankan seorang oknum pembina pramuka di kabupaten yang telah melakukan pencabulan terhadap para siswi SMP setelah para korban melaporkan kepada orang tuanya.
Oknum tersebut berinisial RK (43) yang diduga melakukan pencabulan terhadap sembilan orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain sebagai pembina tersangka berstatus pegawai honorer di Pemerintahan Kabupaten Batanghari itu kini diamankan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), kata Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda di Muara Bulian, Jumat.
Dia mengatakan tersangka RK mencabuli sembilan siswi SMP Negeri di wilayah Muara Bulian dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Batanghari guna menjalani proses hukum.
Aksi pencabulan terhadap sembilan orang siswi tersebut dilakukan saat tersangka meminta anak binaanya menyetorkan hafalan dasa darma dan tri satya pada kegiatan pramuka.
Para korban saat itu diperintah masuk secara bergantian ke salah satu ruang kelas sekolah, pada kesempatan itulah tersangka beraksi dengan modus meminta korban untuk duduk dan memejamkan mata sambil menjalankan aksinya.
Tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencium dan meraba bagian sensitif dari tubuh korban. Kemudian perbuatan itu terungkap setelah salah satu korban menceritakan ke orang tuanya.
RK ditangkap tanpa perlawanan pada Senin 20 Januari lalu pada pukul 16.00 WIB. Dengan demikian, RK mendapatkan hukuman pidana kurungan 15 tahun penjara.