Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menahan dua tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI setempat untuk memudahkan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi Susilo di Muarojambi, Jumat, mengatakan kedua tersangka Patahila dan Suzan Novrinda didakwa pasal Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu mereka juga didakwa Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
"Tersangka Patahila ditahan sejak 23 Januari sampai dengan 11 Februari 2025 mendatang dan kita titipkan ke Lapas Klas IIA Jambi, sedangkan Suzan Novirinda kita titipkan ke Lapas Perempuan Jambi Kelas II B," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa Patahila selaku Ketua KONI pada tahun 2015 sampai 2023 bersama dengan Tersangka Suzan selaku bendahara KONI dinilai telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah dengan kerugian negara sejumlah Rp521.638.084.
Dengan adanya kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari pihak Polres Muarojambi ke Kejaksaan diharapkan dapat mempercepat proses hukumnya.
Pihaknya juga mengedepankan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence kemudian kegiatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan tercela yang serupa.