Jambi (ANTARA) - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menegaskan pentingnya kesadaran generasi muda dalam memanfaatkan teknologi secara bijak dan tidak menyalahgunakannya untuk aktivitas negatif seperti judi online.
Hal tersebut disampaikan Kapolda saat menghadiri dan memberikan arahan pada kegiatan Deklarasi Anti Judi Online oleh pelajar SMA se-Kota Jambi, Rabu.
“Teknologi ada di tangan kalian. Ketika waktu tidak digunakan untuk hal baik, maka akan muncul perbuatan buruk. Masa depan Jambi bisa dilihat dari kualitas generasi mudanya hari ini,” kata Irjen Pol Krisno.
Pihaknya juga menekankan pelajar agar melakukan kegiatan produktif dan menjadi penggerak kebaikan. anak muda di Jambi juga harus mampu menjaga teman dari pengaruh negatif perjudian.
Kapolda Polda Jambi berharap deklarasi ini menjadi langkah awal yang kuat membangun kesadaran kolektif untuk menciptakan lingkungan belajar yang sehat aman dan bebas dari pengaruh teknologi.
Terhitung sejak Januari sampai April 2025, Polda Jambi mengajukan pemblokiran terhadap 1.515 situs judi online ke Kementerian Informasi dan Digital.
Pengajuan pemblokiran situs judi online ini dilakukan setelah Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan patroli siber.
Patroli siber dilakukan guna memastikan tidak ada promosi situs judi online melalui media sosial.
Adapun sasaran patroli siber adalah memantau konten media sosial yang mempromosikan judi online.
Wadir Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan pihaknya terus melakukan patroli terhadap promosi sirus-situs judi online. Sasaran utamanya adalah para pemengaruh di media sosial.