Jambi (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penahanan terhadap salah satu manajer bank yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 2018-2019 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Tim penyidik Tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi telah melakukan penahanan terhadap RG selaku Branch Business Manager pada salah satu kantor bank di Palembang pada sentra kredit menengah.
Sebelumnya jaksa juga sudah menahan dua tersangka lainnya dari pihak PT Prosympac Agro Lestari sebagai rekanan dalam kasus tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, di Jambi, Kamis.
RG kini ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi setelah penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dalam perkara ini dan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: TAP-105/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RG, selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejati Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut selama 20 hari bertempat di Lapas. Adapun tersangka RG dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor: PRINT-108/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025 selama 20 hari sejak tanggal 16 April 2025 sampai 5 Mei 2025.
Adapun modus operandi perkara yang dimaksud yaitu para tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membobol salah satu bank plat merah sehingga mengakibatkan kerugian negara. Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh maka bank mengalami kerugian.
Ketiga tersangka dalam kasus bank ini adalah RG, WH dan VG yang disangkakan dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Kemudian juga ketiga tersangka dikenakan pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Noly Wijaya mengatakan beberapa hari lalu juga telah menahan dua tersangka lainnya yakni WH dan VG dimana keduanya menjabat sebagai direktur PT Prosympac Agro Lestari yang ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Untuk tersangka WH saat kasus itu terjadi selaku Mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-97/L.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 14 April 2025.
Kemudian tersangka VG selaku Direktur Utama PT Prosympac Agro Lestari ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-102/L.5/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025.
Modus para tersangka malam menjalankan aksinya dengan memanipulasi data, sehingga penyidik beranggapan telah terjadi pembobolan pada bank selama dua tahun.
Saat ini penyidik dan tim auditor sedang menghitung kerugian negara dan mudah-mudahan dalam waktu dekat kerugian negara sudah selesai yang ditaksir kerugian negara sekitar ratusan miliar rupiah. Sementara itu untuk pihak bank tersebut, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.