Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menangkap tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Bajubang, Batanghari.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia di Jambi, Selasa, mengatakan dua pelaku berinisial H dan Y ditangkap saat sedang melakukan penambangan minyak bumi atau molot di lokasi tersebut pada Sabtu (19/4) sekira pukul 13.00 WIB.
Usai penahan kedua pelaku itu, polisi mengetahui bahwa sumur minyak ilegal tersebut milik AG alias IK.
Kemudian, di hari yang sama pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut.
"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin," kata dia.
Barang bukti yang disita diantaranya ada dua unit sepeda motor, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.
Saat ini polisi masih mendalami jumlah kepemilikan sumur minyak ilegal AG di lokasi tersebut.
Dia mengatakan bahwa AG alias IK adalah pemilik sumur minyak ilegal yang selama ini dicari oleh polisi.
Tersangka dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.