Jambi (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi meningkatkan pemahaman penyidik Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan dalam rangka penguatan koordinasi masing-masing lembaga.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Yuliana di Jambi, Kamis, mengatakan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk terus memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh undang-undang guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Yuliana menekankan bahwa penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja mengenai pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun Polri diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Adapun sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan kepolisian dan kejaksaan dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Selain itu, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk menginformasikan hal-hal terkait implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong penguatan ekonomi.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Yuliana menyebutkan bahwa di Provinsi Jambi belum ditemukan adanya perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.