Jambi (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi mengekspose penangkapan dua tersangka pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) menggunakan alat setrum, di perairan Sungai Batanghari, kawasan Tahtul Yaman, Pelayangan, Kota Jambi.
Kepala Bagian Pembinaan dan Operasi (KBO) Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Lukman, di Jambi, Jumat, mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial G dan L, merupakan warga Kelurahan Legok, Kota Jambi.
Mereka tertangkap tangan pada Selasa (22/4) saat tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud tengah melakukan patroli rutin dalam operasi destructive fishing.
“Saat melakukan patroli di Sungai Batanghari, tim menemukan satu unit perahu motor yang ditumpangi dua orang pria. Selanjutnya, saat didekati, kedua pria tersebut sedang menangkap ikan dengan cara setrum menggunakan alat setrum,” katanya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit aki baterai Massiv, satu trafo, satu jaring ikan, 3,5 kilogram ikan campuran, dan satu unit perahu motor.
Saat ini, kedua pelaku diamankan di Mako Polairud Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Lukman menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya destructive fishing.
Destructive fishing merupakan tindakan yang sangat membahayakan ekosistem perairan, di mana penggunaan alat tangkap destruktif ini bisa merusak terumbu karang, habitat ikan, dan mengganggu keseimbangan rantai makanan di perairan.
Ditpolairud Polda Jambi memastikan komitmennya dalam memberantas praktik penangkapan ikan ilegal demi menjaga kelestarian ekosistem perairan di Provinsi Jambi.