Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akan melakukan pemekaran Rukun Tetangga (RT) pada beberapa desa pada tahun ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Batanghari, Taufik di Muara Bulian, Selasa, mengatakan bahwa saat ini telah terima satu surat pengajuan resmi untuk dilakukan pemekaran RT.
"Ada beberapa RT yang akan dilakukan pemekaran, akan tetapi kami baru menerima satu surat yang telah mengajukan,"katanya.
Pemekaran RT tersebut sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah penduduk dan kepala keluarga (KK) di wilayah itu. Dan juga saat ini pihaknya masih menunggu data real.
"Ya kami masih menunggu untuk data yang mengajukan pemekaran RT," ujarnya.
Pemekaran RT itu juga mengingatkan akan bertambahnya jumlah penduduk dan KK di suatu wilayah rukun tetangga yang memang mengharuskan untuk dilakukan pemecahan.
Dengan seiring bertambahnya jumlah KK dan penduduk di daerah itu, dan berdasarkan sesuai aturan ada ketentuan syarat minimal dan maksimal sebuah RT itu dapat dipecah.
Untuk sebuah RT jumlah KK di angka 60 KK, namun jika jumlah penduduk dalam satu RT itu sudah mencapai 100 KK bahkan lebih sudah masuk kategori untuk dilakukan pemecahan.