Jambi (ANTARA) - Tim Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi mengungkap praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi di sebuah gudang yang berlokasi Kelurahan Sridadi, Muaro Bulian, Batanghari.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Rizky di Jambi, Rabu, menjelaskan dari laporan masyarakat masuk menyebutkan adanya kegiatan pemindahan isi LPG tiga kilogram yang merupakan barang subsidi pemerintah ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan. Pada hari Selasa (29/4) sore, personel mendapati seorang pelaku berinisial R sedang melakukan penyuntikan gas subsidi ke tabung non-subsidi secara ilegal,” kata AKBP Hernawan Rizky.
Dari lokasi kejadian, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa LPG tiga kg dan 12 kg, alat suntik gas, serta perlengkapan lainnya yang digunakan untuk melakukan pemindahan isi gas. Pelaku langsung diamankan ke Mapolda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Hernawan, kegiatan tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan karena proses pemindahan dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai.
“Praktik seperti ini sangat membahayakan masyarakat. Risiko kebakaran atau ledakan sangat tinggi karena gas ditangani sembarangan. Selain itu, negara juga dirugikan karena distribusi gas subsidi tidak sampai ke tangan yang berhak,” katanya.
Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif mengawasi distribusi energi bersubsidi di lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas serupa, warga diharapkan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.