Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menyita 11 kilogram ganja dari dua orang pengedar asal Sumatera Utara.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser di Jambi, Rabu, menjelaskan saat proses penyelidikan, polisi sudah menetapkan dua orang laki-laki berinisial (AR) dan (AP) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kedua tersangka ini merupakan warga Provinsi Sumatera Utara yang hendak menyebarkan narkotika di wilayah Kota Jambi dan Provinsi Riau.
"Jadi kami mendapat aduan dari masyarakat di kawasan Sipin, Kota Jambi, pada 16 April 2025 bahwa ada mobil hitam yang mencurigakan. Saat itu tim langsung melakukan penggeledahan yang kemudian kami menemukan satu karung berisikan 10 paket besar narkotika jenis ganja," katanya.
Nilai ekonomis ganja ini mencapai Rp11 jutaan, dan dengan pengungkapan ini polisi dapat menyelamatkan 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan narkoba.
Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat dua, Pasal 111 ayat dua, dan Pasal 132 ayat satu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku mendapatkan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan narkoba.