Jambi (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho mengatakan telah membentuk tim terpadu untuk melakukan pengawasan serta penertiban terhadap pengelolaan parkir.
"Kita memang ada menemukan pelanggaran di beberapa tempat saat penertiban, seperti tidak memiliki surat perintah tugas (SPT)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi Saleh Ridho di Jambi, Rabu.
Tim terpadu, kata dia, memiliki tugas dalam pengawasan dan penertiban terhadap pengelolaan parkir dengan tujuan mengatasi juru parkir tidak resmi melakukan pungutan kepada pengunjung.
Dia menyebutkan tim terpadu sudah melakukan penertiban pelanggaran parkir di beberapa lokasi, seperti kawasan Jambi Selatan tepatnya di Islamic Center.
Di lokasi ini, tim menemukan juru parkir tidak resmi yang melakukan pungutan parkir kepada pengunjung.
Selain itu, kata dia, pengaturan parkir kendaraan pengunjung pada salah satu swalayan di kawasan Kota Baru maupun area rumah makan di Simpang Mayang yang menyebabkan kemacetan arus lalu lintas.
Dinas Perhubungan setempat segera menindaklanjuti dengan melakukan mediasi kepada juru parkir dan memberikan imbauan serta peringatan agar tidak melakukan pungutan parkir sebelum mendapat izin dari pemerintah kota.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada pemilik usaha untuk menyiapkan tenaga pengaturan parkir kendaraan yang kompeten.
"Tidak boleh memarkirkan kendaraan pengunjung di tepi jalan yang berpotensi menghambat arus lalu lintas, kami juga membuat rambu larangan parkir di bahu jalan," katanya.
Dalam kesempatan itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jambi menyoroti penyelenggaraan pelayanan publik di sektor perhubungan terkait dengan pengelolaan parkir di kota setempat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi Saiful Roswandi mengatakan saat ini masih banyak ditemukan aktivitas parkir yang dapat mengganggu masyarakat sebagai pengguna jalan.
Ia meminta pihak terkait memperbaiki layanan parkir dan memastikan arus lalu lintas lancar.
Penggunaan badan jalan untuk parkir yang tidak sesuai regulasi, kata dia, harus ditertibkan karena sudah merenggut hak masyarakat.
"Praktik parkir ilegal tentu sangat membuat masyarakat resah karena mengganggu lalu lintas, tindakan tersebut juga berpotensi terjadi pungutan tidak resmi atau pungli," kata dia.
Menurut dia, hal itu termasuk dalam bentuk maladministrasi sehingga merugikan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan parkir yang semrawut dapat berpotensi mengurangi peluang pendapatan asli daerah (PAD) karena retribusi parkir yang tidak dibayarkan tepat sasaran.
Oleh karena itu, jika parkir tidak dikelola dengan baik, hal itu dapat menyebabkan kebocoran PAD dan hanya dinikmati segelintir orang.
Dalam kesempatan itu, Saiful mengimbau masyarakat proaktif untuk melakukan pengawasan, jika terjadi pelanggaran segera melapor ke pihak terkait dan Ombudsman.
