Jambi (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah menyoroti adanya laporan mengenai penahanan Ijazah pekerja atau karyawan oleh salah satu perusahaan di Kota Jambi.
Praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut hak individu atas dokumen pribadi. M Hafiz menegaskan, DPRD akan segera menindaklanjuti kasus ini melalui komisi terkait.
“Kami akan identifikasi lebih lanjut apa penyebabnya. Jika benar ada penahanan ijazah, kami mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan. Ijazah adalah hak pribadi yang tidak seharusnya ditahan,” katanya, Kamis.
Dewan berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kepemilikan dokumen pribadi.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Dodi Haryanto Farmin, mengungkapkan bahwa sejumlah laporan terkait kasus ini di wilayah Kota Jambi, namun dia menyebutkan perusahaannya.
“Adanya laporan yang masuk ke kami dan masih dalam proses penyelesaian dan ada yang sudah ditembuskan langsung ke provinsi dan meminta bantuan dari pengawas ketenagakerjaan,” katanya.
Selaras dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Dodi menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dibenarkan. Ia menekankan cukup dibuat perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak, tanpa perlu menahan dokumen penting milik karyawan.
“Kami sudah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk tidak lagi menerapkan dengan jaminan Ijazah, cukup dengan perjanjian kerja dan ditandatangani dengan kedua belah pihak itu cukup mengikat,” katanya.
DPRD Provinsi soroti laporan penahanan ijazah pekerja di Jambi
Kamis, 1 Mei 2025 17:47 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi M Hafiz Fattah (ANTARA/HO/Humas DPRD Provinsi Jambi)