Jambi (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jambi mencatat realisasi pendapatan negara di wilayah setempat sebesar Rp910,94 miliar selama periode Januari sampai Maret 2025.
Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Provinsi Jambi Asyep Syaefudin, di Jambi, Rabu, mengatakan pendapatan negara ini telah mencapai 11,65 persen dari target Rp7,82 triliun.
Pendapatan negara dari regional Jambi mengalami penurunan sebesar 44,62 persen dibandingkan periode yang sama 2024.
Turunnya penerimaan pajak pada Regional Jambi disebabkan perubahan aturan pajak dan sistemnya, pengaruh yang cukup besar adalah pemusatan wajib pajak cabang, sehingga penerimaannya terpusat.
Dari sisi penerimaan perpajakan, realisasi sampai Maret 2025 mencapai Rp651 miliar dari target Rp7,2 triliun, dan penerimaan negara bukan pajak Rp259 miliar dari target Rp605,34 miliar.
Realisasi pajak dalam negeri mencapai Rp542,63 miliar dari target Rp7,09 triliun, di antaranya berasal dari pajak penghasilan Rp340,63 miliar dari target Rp2,32 triliun.
Selanjutnya realisasi pajak pertambahan nilai sebesar Rp91,12 miliar dari target Rp4,69 triliun.
Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penurunan terbesar dari penerimaan PPN sebesar 86,34 persen, dan PPh Nonmigas sebesar 45,11 persen (y-o-y). PPh Nonmigas mendominasi penerimaan pajak terbesar dengan kontribusi sebesar 37,39 persen dari total pendapatan.
Dari sisi perdagangan internasional, realisasi Bea Masuk sebesar Rp1,61 miliar (16,75 persen dari target), dan Bea Keluar (BK) terealisasi sebesar Rp123,81 miliar atau sebesar (106,86 persen target).