Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris mendukung Revisi Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) demi terwujudnya perbaikan dunia pendidikan.
"Harapan kita bersama undang-undang ini semakin hari semakin baik kualitasnya," kata Gubernur Jambi Al Haris saat menerima kunjungan kerja Panja RUU Sidiknas Komisi X DPR RI di Jambi, Kamis.
Ia berharap undang-undang itu sepenuhnya berpihak kepada guru, karena tenaga pengajar merupakan pelaku utama di lapangan dan menjadi objek bagi kemajuan dunia pendidikan.
Semua yang menjadi keluhan guru bisa terakomodir melalui RUU yang tengah dibahas oleh Komisi X DPR yang membidangi pendidikan itu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan, banyak permasalahan yang terangkat dalam diskusi bersama guru di Jambi.
Pertama masalah perlindungan guru, termasuk program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang belum merata, juga persoalan anak didik di sekolah dan masalah penerimaan siswa baru.
Permasalahan tersebut menjadi hasanah (sesuatu yang baik) akan ditampung untuk menyusun naskah akademik revisi RUU yang akan dibahas di pusat.
Lanjut Lalu, berbagai persoalan krusial akhirnya tergambar dari hasil diskusi bersama dan menjadi catatan penting untuk dibahas di dalam Panitia Khusus (Pansus), terutama terkait kesejahteraan dan perlindungan terhadap guru, termasuk sinkronisasi antara pemerintah kabupaten kota, pemerintah provinsi dan pusat tentang manajemen pengelolaan guru.
"Revisi undang-undang Nomor 20 tahun 2023 bisa beradaptasi dengan zaman, dengan teknologi dan ilmu pengetahuan yang berkembang," harapnya.
Lalu mengatakan, terkait kesejahteraan guru hal tersebut sudah menjadi perbincangan di Komisi X, bagi guru honorer non sertifikasi, honorer yang sudah sertifikasi maupun tenaga guru PPPK dan ASN. Pada intinya anggota dewan dan pemerintah tidak ingin ada disparitas (perbedaan) yang terlalu jauh.
Revisi UU Sisdiknas menjadi produk legislasi yang sudah dinanti-nanti oleh masyarakat. Perubahan UU Sisdiknas berkaitan dengan penyesuaian dengan sejumlah UU lainnya yang mengatur masalah pendidikan.
Penyesuaian itu meliputi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Itu catatan besar kami di Komisi X, jangan sampai guru-guru kita hari ini bawa gaji pulang ke rumah setiap bulan hanya Rp200 ribu. Kami memperjuangkan itu, kalau perlu dalam revisi ini dimasukkan ke salah satu pasal," tutupnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Jambi dukung RUU Sisdiknas demi perbaikan dunia pendidikan