Jambi (ANTARA) - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi menetapkan nahkoda tugboat yang menarik tongkang bermuatan batu bara dan menabrak tiang Jembatan Gentala Arasy, Kota Jambi, sebagai tersangka.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Agus Tri di Jambi, Senin, membenarkan bahwa kasus ini sudah memasuki tahap penyelidikan.
Penetapan tersangka ini, kata dia, juga dilakukan setelah tim Satgas Provinsi turut memeriksa lokasi kejadian.
Adapun nahkoda berinisial NKD itu ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tongkang yang menabrak tiang fender Jembatan Pejalan Kaki Gentala Arasy pada Kamis (8/5).
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra menjelaskan bahwa tersangka NKD sudah ditahan.
Setelah penetapan tersangka, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, sejumlah kru kapal sedang dimintai keterangan tambahan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tongkang bermuatan batu bara. Barang bukti saat ini berada di dermaga.
"Nahkodanya memang perempuan dan sudah kita tahan," ujar AKBP Ade Candra.
Sebelumnya, Ditpolairud Jambi menjelaskan bahwa kapal tongkang bermuatan batu bara tersebut berlayar dari Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi.
Setibanya di Perairan Sungai Batanghari, Arab Melayu, Kota Jambi, sekitar pukul 14.50 WIB, cuaca tiba-tiba memburuk. Hujan deras menyebabkan jarak pandang menjadi pendek.
Kondisi ini menyebabkan tugboat yang menarik tongkang tersebut kehilangan kendali dan tidak bisa mengubah haluan saat akan melintasi bawah Jembatan Gentala Arasy.
