Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi mengimbau para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerahnya untuk menghindari pinjaman online (pinjol) ilegal yang dapat merugikan secara finansial dan psikologis.
"Jangan terjebak dengan pinjaman online ilegal. Banyak masyarakat yang akhirnya diteror dan kesulitan mengembalikan karena bunga yang sangat tinggi," kata Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Rabu.
Ia menyebutkan, Pemerintah Kota Jambi telah menyiapkan skema pendanaan alternatif berupa pinjaman lunak melalui Bank bantuan kelompok usaha masyarakat (Harkat).
Program ini diharapkan menjadi solusi aman dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil. Pemkot Jambi menawarkan bagi hasil yang ringan yakni hanya tiga persen.
"Kalau dipakai untuk usaha yang keuntungannya 15 persen, mereka masih bisa surplus 12 persen," jelas Maulana.
Program ini, menurut dia, merupakan upaya pemerintah dalam memberdayakan pelaku UMKM agar lebih mandiri dan tidak terjerat praktik rentenir berkedok pinjaman daring.
Wali Kota mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih sumber pembiayaan serta memanfaatkan layanan perbankan yang resmi dan terpercaya.
Untuk itu, Pemkot Jambi telah membentuk kelompok pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mempermudah akses pembiayaan, sehingga mampu meningkatkan daya saing para pelaku usaha.
Skema pembiayaan diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang tergabung dalam kelompok.
Menurutnya, skema pembiayaan ini tidak ditujukan untuk individu, melainkan berbasis kelompok. Sehingga ada rasa tanggung jawab bersama antar anggota kelompok.