Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Batanghari menerapkan dan melakukan pemberhentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat yang melintas di wilayahnya..
Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo di Muara Bulian,Kamis, mengatakan bahwa pemberhentian angkutan batu bara itu dilakukan selama sembilan hari dari tanggal 13 Mei sampai tanggal 21 Mei 2025.
"Ya pemberhentian itu dilakukan selama sembilan hari dan dibuka kembali pada tanggal 22 Mei 2025," katanya.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan pengumuman penghentian sementara operasional angkutan batubara melalui jalur darat.
Guna pemberhentian ini untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan keberangkatan calon jamaah haji yang berasal dari setiap kabupaten.
Surat pengumuman ditandatangani Gubernur Jambi Al Haris tertanggal 9 Mei 2025 dengan nomor S.500.10.27.7/965/SETDA.PRKM/V/2025 ditujukan kepada pengusaha batu bara, ketua perkumpulan pengusaha tambang batu bara (PPTB) Jambi dan pemilik TUKS.
"Langkah ini juga untuk memperlancar calon jamaah haji setiap kabupaten menuju asrama haji di Provinsi Jambi," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menurunkan para personil agar tetap siaga dan melakukan pemantauan di setiap mulut tambang agar tidak ada supir truk angkutan batu bara yang melanggar.