Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menahan 32 orang tersangka pelaku premanisme di wilayah setempat hasil operasi selama 14 hari sejak 1 Mei sampai dengan14 Mei 2025.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H Siregar di Jambi , Kamis, mengatakan terdapat 32 tersangka pelaku yang ditahan dan 242 orang pelaku yang mendapatkan pembinaan.
"Aksi premanisme ini targetnya bisa orang bisa barang," katanya.
Operasi tersebut, kata dia, menyasar berbagai bentuk kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, seperti pungutan liar (pungli), pemerasan terhadap sopir truk batu bara dan pedagang pasar, aktivitas geng motor bersenjata tajam, serta parkir liar dengan intimidasi terhadap pengguna kendaraan.
Dalam kesempatan tersebut Kapolda Jambi juga menyebutkan bahwa telah memerintahkan seluruh polres jajaran untuk respon cepat laporan dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Kenyamanan dan ketenangan masyarakat, terangnya, akan terganggu karena adanya aksi premanisme ini. Oleh karena itu Kapolda Jambi telah memerintahkan polres jajaran untuk respon cepat manakala masyarakat melaporkan atau mengetahui dari aksi premanisme dari para pelaku.
Krisno menyebutkan bahwa ini komitmen Polda Jambi untuk terus melindungi masyarakat dari praktik premanisme dan menjamin keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menerapkan prinsip Presisi demi mewujudkan rasa aman di tengah masyarakat.
Adapun 32 pelaku ini dikenakan Pasal berbeda yaitu pemerasan pasal 368 KUHP, pengalaman pasal 335 KUHP dan 336 KUHP, penganiayaan pasal 351 KUHP, pengeroyokan pasal 170 KUHP, kepemilikan senjata api dan senjata tajam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951