Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mendorong warganya untuk membayar pajak kendaraan guna mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) daerah setempat.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi Nella Ervina di Jambi, Jumat, mengatakan salah satu cara mendorong masyarakat dengan gelar razia gabungan menyasar kendaraan bermotor tidak bayar pajak.
Selain itu, pihaknya juga menyasar kendaraan yang nomor polisi luar daerah agar bisa dialihkan wilayah operasi di kota itu.
Salah satu langkah untuk optimalisasi PAD melalui razia yang tujuan minta kesedaran pemilik kendaraan bayar pajak.
"Kita tidak menaikkan pajak kendaraan karena menambah beban masyarakat, hanya pola razia penertiban ini secara rutin dilakukan yang dimulai sejak April, rencananya akan diterapkan setiap bulan hingga Desember 2025,"jelasnya.
Dia mengatakan razia gabungan pada bulan ini berlangsung mulai dari 15 hingga 21 Mei 2025. Jika kendaraan ada yang terjaring menunggak akan diberikan sanksi supaya pemiliknya membayar pajak di tempat.
"Kita melakukan razia secara humanis dengan harapan masyarakat mendapatkan edukasi dan muncul kesadaran. Tidak ada unsur intimasi dan menahan kendaraan," kata Nella.
Sementara itu Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jambi Mustarhadi mengatakan pajak kendaraan sebagai sumber utama PAD kota setempat.
"Kota Jambi sangat senang jika semua membayar pajak, karena program kerja bisa dijalankan dengan baik dan berbagai inovasi dalam membangun daerah dapat terlaksana," katanya.
Samsat Provinsi Jambi menyebutkan sebanyak 56 persen kendaraan bermotor per April 2025 di Kota itu menunggak pajak.
Berdasarkan data, Kota Jambi memiliki sebanyak 1 juta unit kendaraan bermotor yang terdiri atas 250 ribu unit kendaraan roda empat dan 751 ribu unit kendaraan roda dua.
"Lebih dari setengah kendaraan tersebut menunggak pajak," ujarnya.