Kabupaten Kerinci (ANTARA) - Seorang oknum wartawan diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci karena diduga melakukan pemerasan kepada salah satu kepala desa di Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.
"Setelah korban membuat laporan dan dimintai keterangan, kurang dari 24 jam tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap oknum wartawan tersebut di pasar Beringin Sungai Penuh," kata Kapolres Kerinci AKBP. Arya Tesa Brahmana di Sungai Penuh Jambi, Senin.
Kata Kapolres peristiwa pemerasan itu terjadi pada 30 Mei 2025, anggota menerima laporan polisi dari korban (Kades Pelayang Raya) Kota Sungai Penuh. Korban mengaku diperas oleh FNE oknum wartawan media online.
Pelaku melancarkan aksinya melalui pesan WhatsApp, setelah itu terduga pelaku mendatangi rumah korban meminta sejumlah uang, jika hal itu tidak dipenuhi pelaku mengancam akan memberitakan penggunaan dana desa tahun 2024 yang diduga fiktif.
Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp. 5 juta rupiah, setelah melakukan negosiasi, korban akhirnya menyanggupi dengan memberi uang sebesar Rp. 3 juta rupiah kepada pelaku. Setelah itu pelaku meninggalkan rumah korban. Karena merasa terancam korban membuat laporan polisi ke Polres Kerinci.
Polisi mengamankan pelaku di rumah nya di Desa Koto Padang Kecamatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang yang diterima telah dihabiskan untuk membayar hutang dan makan-makan bersama temannya. Sisa uang sebesar Rp. 1 juta akhirnya diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," jelas Arya Tesa.