Jambi (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi menyebutkan izin trayek semua angkutan kota (angkot) di daerah setempat sudah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Jambi Merizon di Jambi, Rabu, mengatakan izin trayek seluruh angkot yang ada di Kota Jambi sudah tidak berlaku karena tidak laik.
Pihaknya mengimbau Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) berupaya untuk mengaktifkan kembali izin trayek angkutan kota tersebut. Permintaan peremajaan angkot sudah lama bergulir, kata dia, terutama karena banyak angkot yang sudah tua dan tidak layak jalan.
"Kami mengajak para pelaku usaha angkot agar meningkatkan pelayanan dengan melakukan peremajaan armada karena angkot yang ada rata-rata memiliki usia lebih dari 20 tahun," katanya.
Angkutan kota sebagian besar milik usaha pribadi sehingga tidak pernah dilakukan peremajaan karena keterbatasan biaya dan pendapatan yang hasilkan itu tidak sebanding. Pendapatan angkot yang tidak sebanding dengan biaya operasional dan pemeliharaan menjadi faktor utama yang menyebabkan banyak angkot mengalami mati suri atau bahkan berhenti beroperasi.
Para pengusaha dan sopir angkot kesulitan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup karena tarif angkot yang rendah, penurunan jumlah penumpang, serta persaingan dengan moda transportasi lain seperti ojek online dan transportasi publik.
Saat ini angkutan kota yang masih beroperasi ada lebih dari 30 unit dengan warna biru, merah dan kuning. Angkot warna kuning melayani rute Kasang dan Simpang Kawat, angkot warna biru melayani rute Broni dan Sipin, sedangkan angkot warna merah melayani rute Thehok dan Talang Banjar.
Merizon mengatakan tarif angkot di Kota Jambi dikenakan biaya sebesar Rp5 ribu dengan tarif seragam baik perjalanan jarak pendek maupun jarak jauh.