Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi memberikan batas waktu hingga 8 Juni 2025 kepada pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang bahu jalan di kawasan Pasar Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi untuk pindah berjualan ke dalam pasar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Jambi Abu Bakar di Jambi, Kamis, mengatakan penertiban dilakukan dalam rangka revitalisasi kawasan tersebut dimana revitalisasi jalan kawasan Pasar Talang Banjar merupakan bagian dari program besar pemerintah setempat dalam menata kawasan perkotaan agar lebih ramah bagi pejalan kaki, lancar untuk lalu lintas dan memberikan ruang terbuka publik yang representatif.
Pedagang yang tidak memiliki izin resmi diminta mengosongkan area secara mandiri paling lambat tanggal 8 Juni 2025. Setelah itu, jika masih ditemukan lapak atau barang dagangan di lokasi maka pembongkaran paksa akan dilakukan mulai 10 Juni 2025 oleh petugas gabungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Landasan kebijakan berdasarkan sejumlah regulasi daerah antara lain Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah Kota Jambi telah mengumumkan secara resmi terkait pengosongan area melalui kanal informasi publik termasuk media sosial resmi milik pemerintah, kantor kelurahan dan melalui surat edaran langsung ke lapangan.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi sejak awal dengan harapan para pedagang bisa kooperatif dan melakukan pembongkaran secara mandiri sebagai bagian dari proses penataan yang sudah lama dirancang.
"Kita harus tegas tetapi tetap manusiawi. Ini demi kepentingan bersama bukan untuk mematikan usaha masyarakat tapi justru menciptakan ruang kota yang lebih layak, baik bagi pedagang maupun pengguna jalan," kata Abu.
Menurut dia, langkah itu tidak anti pedagang kaki lima, tapi harus ada keteraturan. Ke depan, pemerintah juga menyiapkan skema penataan yang lebih baik bagi pedagang terutama yang memang menggantungkan hidup dari sektor informal.