Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota Jambi menutup peternakan babi di Jalan Yos Sudarso, karena tidak memiliki izin usaha dan berada di tengah pemukiman warga.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Selasa, mengatakan permasalahannya di sana ada juga warga yang memiliki usaha tutup galon air minum isi ulang yang berdekatan dengan peternakan babi tanpa izin.
Pemeriksaan di lapangan menunjukkan usaha tutup galon memiliki izin yang memenuhi persyaratan legalitas, sementara peternakan babi ternyata beroperasi tanpa izin.
"Semua usaha ini memang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diperuntukkan bagi kegiatan industri," kata Maulana.
Pihaknya harus mengambil tindakan tegas, sehingga dilakukan penutupan peternakan babi dengan tetap mempertahankan usaha tutup galon.
Kandang lahan babi yang beroperasi tanpa izin ditutup dan disegel oleh pemerintah setempat, karena melanggar peraturan yang berlaku. Penyegelan dilakukan, karena lokasi peternakan berada di samping tempat produksi tutup galon air minum yang dinilai tidak layak dan berisiko mencemari usaha industri rumah tangga.
Pemilik peternakan diberikan batas waktu maksimal selama satu bulan untuk memindahkan atau menjual ternak babi yang ada di sana sebelum pembongkaran. Jika masih tidak mengindahkan, terpaksa ditindaklanjuti dengan sanksi pembongkaran secara paksa dengan alat berat.
Saat ini Kota Jambi memiliki lebih dari empat peternakan babi dengan lokasi usaha yang jauh dari pemukiman sekitar 500 meter, sehingga diperbolehkan untuk beroperasi, karena tidak memberikan dampak lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Jambi Evridal Asri mengatakan usaha tutup galon dipertahankan dengan mempertimbangkan kebermanfaatan untuk umum. "Mudah-mudahan tindakan kami dapat memberikan keamanan bagi masyarakat di lingkungan sekitar," ujarnya.