Muaro Jambi (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam, Polres Muaro Jambi meringkus seorang tersangka pelaku pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"MS diamankan saat memotong kabel dilokasi, dari tangan pelaku kita amankan barang bukti potongan kabel dan gergaji besi," kata Kapolsek Sungai Gelam Iptu Doli Dongoran berdasarkan rilis yang diterima, Minggu.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku itu berdasarkan laporan dari petugas PLN, mereka telah mengamankan seorang pelaku pencurian kabel pada hari Jumat (20/6) di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi turun ke lokasi. Saat tiba dilokasi, pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas keamanan PLN.
Dari hasil tangkap tangan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor beserta gergaji besi yang digunakan untuk melancarkan aksi pelaku. Potongan kabel jenis ALA3CS 70 mm sepanjang 140 meter dalam keadaan terpotong-potong menjadi 232 batang masing-masing sepanjang 60 cm.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Gelam untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Sungai Gelam menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kami mengajak seluruh masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat. Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya," imbau Iptu Doli.