Jambi (ANTARA) - Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan dua laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang hendak bertransaksi di lokasi wisata air Danau Sipin, Kota Jambi.

"Hasil penangkapan dari lokasi wisata itu polisi mengamankan dua pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti dari pelaku ada puluhan paket sabu yang berhasil disita anggota di lapangan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy di Jambi Selasa.

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi awalnya menerima informasi bahwa di daerah risata danau itu sering terjadi transaksi narkoba dan setelah diselidiki anggota di lapangan berhasil mengamankan dua pelaku terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di kawasan wisata tersebut.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (7/7) sekitar pukul 16.00 WIB, setelah adanya laporan dari masyarakat dan kedua pelaku yang diamankan berinisial IC (35) dan RM (39).

Dari pelaku IC petugas menyita 28 paket sabu-sabu dengan berat 8,52 gram, sebuah plastik klip bening, satu bungkus kotak rokok dan satu unit handphone sementara itu dari RM diamankan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram dan satu unit handphone.

Ditambahkan Deddy, setelah dilakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di kawasan danau itu petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

"Saat penggeledahan, ditemukan 28 paket sabu di dalam lemari pakaian yang diakui milik IC, serta satu paket sabu di bawah kasur yang diakui milik RM," tambahnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku IC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial D yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jambi. IC juga mengakui bahwa dia telah tiga kali membeli sabu dari D dengan cara transfer sebesar Rp2,3 juta dan berniat menjualnya kembali.

Sementara itu, RM menjelaskan bahwa dia mendapatkan satu paket sabu dari pelaku IC dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini, termasuk memburu inisial D dan R yang disebutkan oleh para pelaku," tegas Ipda Deddy.

Atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026