Kota Sungai Penuh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh, Provinsi Jambi menahan seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena menyalahi aturan dokumen dari pihak Imigrasi.
"Benar, inisialnya MX, usia 54 tahun. Pihak Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci yang menyerahkan Senin, pada 14 Juli 2025, akan kita lakukan proses hukum," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sungai Penuh, Wahyu Nugraha Efendi di Sungai Penuh, Rabu.
Ia mengatakan, pihaknya juga menerima penyerahan barang bukti berupa aksesoris, kacamata, dan pakaian.
Menurut Kasi Pidum, WNA tersebut datang ke Sungai Penuh, Jambi dalam rangka berdagang.
WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melakukan aktivitas perdagangan ilegal di wilayah Kota Sungai Penuh.
Wahyu menyebut, WNA itu menggunakan visa kunjungan dengan indeks D2, namun di lapangan terbukti melakukan kegiatan jual beli secara ilegal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa MX telah dua kali masuk ke Kota Sungai Penuh, yakni pada tahun 2024 dan 2025. Ia tinggal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kumun Kota Sungai Penuh. Tindakannya diduga telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan izin tinggal bagi orang asing, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain menghadapi proses peradilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, WNA asal Tiongkok itu juga terancam dideportasi dari Indonesia.
Saat ini MX telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh sambil menunggu jadwal sidang dan pelimpahan berkas perkara.
Penangkapan MX bermula dari kecurigaan petugas yang tengah melakukan pengamatan di kawasan Pasar Tanjung Bajure, Sungai Penuh.
Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terbukti MX hanya memiliki izin kunjungan dan tidak memiliki izin berdagang di wilayah Indonesia.
