Kabupaten Bungo (ANTARA) - Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertambangan Tanpa Izin (Peti) Kabupaten Bungo Provinsi Jambi memusnahkan 27 unit dompeng menggunakan rakit dengan cara di bakar.
Ketua Tim Satgas Peti sekaligus Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono di Bungo, Kamis, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Batin II Babeko.
Kegiatan Razia Peti di laksanakan secara terbuka untuk mengetahui objek yang akan disasar. Termasuk memberikan kesempatan kepada pelaku tambang menghentikan aktivitasnya sebelum tim Satgas melakukan tindakan tegas.
Dilokasi pertama penertiban, tepatnya di Dusun Tanjung Menanti Kecamatan Bathin II Babeko, Satgas memusnahkan 24 unit dompeng dengan menggunakan rakit.
Razia dilanjutkan di wilayah Alindo Dusun Tanjung Menanti di kecamatan yang sama dilokasi itu, Satgas berhasil menemukan dan memusnahkan tiga unit dompeng dengan menggunakan rakit.
Kata Ketua Satgas, kegiatan penindakan Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) oleh Tim Satgas Peti Kab. Bungo sebagai bentuk keseriusan Polres Bungo di dukung Pemerintah Daerah Kab. Bungo, Kodim 0416/Bute dan Intansi terkait dalam pemberentasan Peti.
Selanjutnya, Tim Satgas akan melakukan koordinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan tugas tersebut dengan bersama secara berkesinambungan.
"Kita memberikan kesempatan pada Objek yang kita targetkan untuk menertibkan diri sendiri, dengan menghentikan aktivitas Peti tersebut," imbau Ketua Satgas.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026