Sarolangun (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun, Jambi melakukan operasi patuh pada Juli 2025 selama empat belas hari, pelanggaran didominasi oleh pengendara bermotor.
“Selama operasi hasilnya 478 kendaraan ditilang, sekitar 70 persennya didominasi oleh pengendara roda dua,” kata Kasat Lantas Polres Sarolangun AKP Rio Siregar di ruang kerjanya, Senin.
Operasi patuh berjalan sejak 14-27 Juli 2025 di wilayah Polres Sarolangun, sesuai dengan laporan polisi kecelakaan ada tiga kejadian kecelakaan lalu lintas, dua orang meninggal dunia dan tiga orang luka berat dengan kerugian material yang dihitung sebanyak Rp26 juta,” katanya.
Ia mengungkapkan, pelanggaran pengendara roda dua yang banyak tidak menggunakan kelengkapan dalam berkendara.
Untuk target operasi patuh ini, AKP Rio mengungkapkan bahwa Polres Sarolangun menargetkan nol kecelakaan, namun terdapat tiga kejadian.
Penyebab kecelakaan lalu lintas ini akibat dari kelalaian pengendara, diduga tidak fokus saat berkendara dan bagi pengendara roda dua tidak menggunakan helm.
“Jadi ketika kecelakaan tidak menggunakan helm, sehingga berdampak langsung berbenturan dengan organ tubuh yang vital seperti kepala dan dada, akhirnya mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.
Sebagai penutup dari operasi patuh minggu (27/7) malam pihaknya mengamankan sejumlah pelaku kegiatan balap liar, sebanyak 16 unit kendaraan roda dua ditahan. Sebagai sanksi dan komitmen kendaraan tersebut ditahan selama satu bulan ke depan.
Terkait kembali maraknya kegiatan balap liar ini, menurut AKP Rio kurangnya perhatian orang tua terhadap anak yang masih berkeliaran pada saat jam malam.
“Kita tanyakan kepada anak-anak tersebut, mereka mengaku bahwa orang tua tidak tahu kalau mereka masih berkeliaran hingga lewat jam tengah malam. Para pelaku balap liar itu juga ternyata masih di bawah umur masih duduk dibangku SMA dan SMK,” tuturnya
Kata dia, untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku balap liar ini, pihak kepolisian mengambil tindakan yang tegas, agar kegiatan tersebut tidak diulangi.
“Mau tidak mau daripada mereka ini mati konyol dalam kegiatan balap liar, kami amankan kendaraannya selama satu bulan,” katanya.
Setelah satu bulan, pihak kepolisian akan melakukan pengajuan ke Pengadilan Negeri (PN), selanjutnya dilakukan pengembalian kendaraan. Pihaknya akan mengundang orang tua dan guru Bimbingan konseling (BK) dari sekolahnya.
“Biar orang tua dan pihak sekolah tahu jika kemudian hari ada kejadian lagi balap liar dan memakan korban, kita sudah memberikan peringatan dan agar orang tuanya mengawasi anak-anaknya. Karena anak di bawah umur jadi masih tanggung jawab orang tua,” ungkapnya.
Pewarta: Bambang IrawanEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026