Kota Jambi (ANTARA) - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan di PDAM Tirta Mayang.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mayang Dwike Riantara di Jambi, Selasa, mengimbau semua pihak untuk menghormati asas praduga tak bersalah, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi yang dapat merugikan banyak pihak.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang adil, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Manajemen perusahaan tersebut juga tetap kooperatif dalam rangka kelancaran proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berkomitmen mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
"Kami berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan, serta memastikan kegiatan operasional berjalan normal sebagaimana mestinya," kata Dwike.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial MK, HF dan RW dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia anggaran tahun 2021 hingga 2023 di PDAM.
