Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi kembali menambah tiga tersangka baru lagi dalam kasus tindak pidana korupsi proyek peralatan praktik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara Rp8,57 miliar tahun anggaran 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrisus) Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, di Jambi, Kamis, mengatakan untuk kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Jambi ada tambahan tersangka baru dimana sebelumnya hanya ada satu kini ditambah tiga lagi sehingga total tersangka ada empat orang dalam kasus ini.
Dari keempat tersangka dalam kasus itu yang ditetapkan penyidik Tipikor Polda Jambi, tiga tersangka sudah ditahan dan satu tersangka lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir saat dipanggil pemeriksaan di Polda Jambi.
Ketiga tersangka baru itu yakni RWS yang berperan sebagai broker atau perantara antara penyedia barang dengan pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi dimana broker meminta komisi ke penyedia sebesar 20 sampai 25 persen dari nilai proyek Rp180 miliar.
Untuk tersangka RWS dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), dan pasal 3, pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 18 jo pasal 15 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian tersangka WS selaku pemilik atau pimpinan PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi berperan sebagai sub penyedia barang yang melaksanakan lima paket pengadaan peralatan praktek utama SMK atas perintah order PT Tahta Djaga Internasional (TDI).
Dimana peran WS yang sampai saat ini masih buronan itu meminta bantuan kepada PT TDI agar meminjamkan akun perusahaan (pasword dan id dan input barang di etalase e-katalognya) atau bahasa umumnya numpang klik dengan komitmen komisi 10 persen atas nilai kontrak/surat pesanan atas lima paket yang di kerjakan.
Untuk tersangka WS dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo. pasal 18 , pasal 15 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo.UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian untuk tersangka ES selaku Dirut PT TJI yang menandatangani tujuh surat perintah kemudian menerbitkan perintah order sebanyak lima paket kepada PT ILP, Dimana WS yang seolah-olah PT TDI yang melakukan pemesanan barang kepada PT IPL.
Tersangka WS dalam kasus ini dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktek utama (DAK fisik SMK) pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menggunakan APBD tahun anggaran 2022 tersangka awalnya adalah ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bidang pembinaan SMK yang saat ini berkas perkaranya telah dikirim ke Kejati dalam tahap I dan atas petunjuk jaksa sudah masuk tahap P19 atau dilengkapi dan oleh penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa dan akan mengirimkan kembali berkas perkara dari tahap 1 ke 2.
Untuk tersangka RWS dan ES telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jambi sejak 18 Juli 2025, sedangkan tersangka WS selaku pimpinan PT ILP hingga saat ini masih buron dan telah di terbitkannya DPO oleh Polda Jambi.
